Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Kompas.com - 06/08/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir daerah pemilihan 4, Riau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan undangan memilih (formulir C6) milik pemilih lain. Hal tersebut terjadi di 9 TPS di 5 desa Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

PDI-P meyakini hal ini, lantaran ada sejumlah nama pemilih yang menuliskan kehadirannya di formulir C7 (formulir kehadiran pemilih di TPS) tanda tangannya mirip dan bahkan sama persis.

Namun, menurut Mahkamah, PDI-P tidak dapat membuktikan dalilnya.

"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti para pihak dan keterangan di persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan penggunaan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

"Sementara itu adanya tanda tangan pemilih di formulir C7 yang mirip atau sama dengan yang lainnya Mahkamah tidak meyakini adanya kesamaan tanda tangan antara yang satu dengan yang lainnya," sambungnya.

Lagi pula, masih menururt Mahkamah, seandainya pun terdapat tanda tangan yang mirip, tidak diketahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan.

"Karena pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah suara pemohon yang berkurang disebabkan karena adanya dugaan pemilih yang menggunakan C6 orang lain," ujar Enny.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Enny menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya keberatan saksi PDI-P yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara.

Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pun, tidak ada temuan atau kejadian khusus di 9 TPS yang diduga PDIP ada kecurangan.

"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com