JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir daerah pemilihan 4, Riau.
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan undangan memilih (formulir C6) milik pemilih lain. Hal tersebut terjadi di 9 TPS di 5 desa Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca juga: Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura
PDI-P meyakini hal ini, lantaran ada sejumlah nama pemilih yang menuliskan kehadirannya di formulir C7 (formulir kehadiran pemilih di TPS) tanda tangannya mirip dan bahkan sama persis.
Namun, menurut Mahkamah, PDI-P tidak dapat membuktikan dalilnya.
"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti para pihak dan keterangan di persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan penggunaan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
"Sementara itu adanya tanda tangan pemilih di formulir C7 yang mirip atau sama dengan yang lainnya Mahkamah tidak meyakini adanya kesamaan tanda tangan antara yang satu dengan yang lainnya," sambungnya.
Lagi pula, masih menururt Mahkamah, seandainya pun terdapat tanda tangan yang mirip, tidak diketahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan.
"Karena pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah suara pemohon yang berkurang disebabkan karena adanya dugaan pemilih yang menggunakan C6 orang lain," ujar Enny.
Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK
Enny menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya keberatan saksi PDI-P yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara.
Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pun, tidak ada temuan atau kejadian khusus di 9 TPS yang diduga PDIP ada kecurangan.
"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.