Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PDI-P soal Dugaan Kecurangan Pileg di Riau

Kompas.com - 06/08/2019, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Indragiri Hilir daerah pemilihan 4, Riau.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang digelar Selasa (6/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam permohonannya, PDI-P mendalilkan bahwa terdapat sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan undangan memilih (formulir C6) milik pemilih lain. Hal tersebut terjadi di 9 TPS di 5 desa Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca juga: Anggap Salah Obyek Sengketa, MK Tolak Gugatan Caleg Hanura

PDI-P meyakini hal ini, lantaran ada sejumlah nama pemilih yang menuliskan kehadirannya di formulir C7 (formulir kehadiran pemilih di TPS) tanda tangannya mirip dan bahkan sama persis.

Namun, menurut Mahkamah, PDI-P tidak dapat membuktikan dalilnya.

"Setelah Mahkamah mencermati secara saksama bukti-bukti para pihak dan keterangan di persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan penggunaan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

"Sementara itu adanya tanda tangan pemilih di formulir C7 yang mirip atau sama dengan yang lainnya Mahkamah tidak meyakini adanya kesamaan tanda tangan antara yang satu dengan yang lainnya," sambungnya.

Lagi pula, masih menururt Mahkamah, seandainya pun terdapat tanda tangan yang mirip, tidak diketahui kepada siapa suara pemilih tersebut diberikan.

"Karena pemohon juga tidak dapat membuktikan apakah suara pemohon yang berkurang disebabkan karena adanya dugaan pemilih yang menggunakan C6 orang lain," ujar Enny.

Baca juga: KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Enny menambahkan, pihaknya tidak menemukan adanya keberatan saksi PDI-P yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara.

Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu pun, tidak ada temuan atau kejadian khusus di 9 TPS yang diduga PDIP ada kecurangan.

"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com