JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pileg dalam persidangan.
Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.
"Belum semua provinsi yang dibacakan (putusan sengketa hasil pilegnya), sehingga masih menunggu (persidangan) sampai tanggal 9 nanti, baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kita akan tetapkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU
Ilham mengatakan, pertama pihaknya akan menetapkan perolehan kursi partai. Baru setelahnya dilakukan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di kursi DPR RI.
Sementara itu, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih.
Daerah yang sudah melakukan penetapan itu adalah yang tidak didapati sengketa hasil pileg di MK, atau sengketanya sudah selesai.
Baca juga: KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya
Dengan adanya sidang pembacaan putusan MK atas sengketa hasil pileg hari ini, KPU akan segera memerintahkan KPU provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah tak bersengketa untuk segera melakukan penetapan kursi partai dan caleg terpilih.
"Kami akan memerintahkan mereka untuk segera menetapkan, terutama untuk beberapa provinsi tadi, seperti Sulawesi Barat, NTT, dan Riau, karena putusannya adalah ditolak atau gugur," ujar Ilham.
"Nanti putusannya dilihat dulu, dipertimbangkan oleh teman-teman (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota, kapan kira-kira penetapan kursi dan orang orang yang memperoleh kursi dari partai," sambungnya.
Baca juga: KPU Akan Tetapkan Kursi Parpol, Dilanjutkan Penetapan Caleg Terpilih
Hingga pukul 14.30 WIB, MK telah membacakan putusan perkara yang dimohonkan peserta pemilu di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.
Belum ada permohonan yang dinyatakan diterima atau dikabulkan. Seluruhnya diputuskan ditolak atau gugur.