Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai dan Caleg Terpilih DPR RI Setelah Putusan MK

Kompas.com - 06/08/2019, 17:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa hasil pileg dalam persidangan.

Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.

"Belum semua provinsi yang dibacakan (putusan sengketa hasil pilegnya), sehingga masih menunggu (persidangan) sampai tanggal 9 nanti, baru kemudian pleno dan menentukan tanggal berapa kita akan tetapkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU

Ilham mengatakan, pertama pihaknya akan menetapkan perolehan kursi partai. Baru setelahnya dilakukan penetapan caleg terpilih yang akan duduk di kursi DPR RI.

Sementara itu, di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih.

Daerah yang sudah melakukan penetapan itu adalah yang tidak didapati sengketa hasil pileg di MK, atau sengketanya sudah selesai.

Baca juga: KPU Minta Parpol Segera Lengkapi LHKPN Calegnya

Dengan adanya sidang pembacaan putusan MK atas sengketa hasil pileg hari ini, KPU akan segera memerintahkan KPU provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah tak bersengketa untuk segera melakukan penetapan kursi partai dan caleg terpilih.

"Kami akan memerintahkan mereka untuk segera menetapkan, terutama untuk beberapa provinsi tadi, seperti Sulawesi Barat, NTT, dan Riau, karena putusannya adalah ditolak atau gugur," ujar Ilham.

"Nanti putusannya dilihat dulu, dipertimbangkan oleh teman-teman (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota, kapan kira-kira penetapan kursi dan orang orang yang memperoleh kursi dari partai," sambungnya.

Baca juga: KPU Akan Tetapkan Kursi Parpol, Dilanjutkan Penetapan Caleg Terpilih

Hingga pukul 14.30 WIB, MK telah membacakan putusan perkara yang dimohonkan peserta pemilu di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Belum ada permohonan yang dinyatakan diterima atau dikabulkan. Seluruhnya diputuskan ditolak atau gugur.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com