Salin Artikel

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Perintahkan KPU Revisi Suara Pileg di Bintan

Amran maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III, Kepulauan Riau.

"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pemilihan DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan Bintan III untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Dalam dalilnya, Amran mengklaim telah kehilangan sejumlah suara di TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Di saat yang bersamaan, rekan caleg satu partai dan sesama dapilnya bernama Aisyah mendapat tambahan suara.

Amran mengaku, berdasarkan formulir penghitungan suara (C1) plano dan C1 milik saksi partai lainnya, suaranya di TPS 12 sebanyak 34. Sedangkan suara Aisyah berjumlah 16.

Namun, pencatatan tersebut berubah saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Suara Amran berkurang menjadi 24, sedangkan suara Aisyah 3.

Saat rapat pleno, saksi Amran sempat mengajukan keberatan dan meminta dilakukan pengecekan C1 plano. Namun demikian, karena C1 plano TPS 12 tak ditemukan, maka dilakukan penghitungan suara ulang.

Atas penghitungan suara ulang ini, suara Amran kembali berkurang menjadi 16, sedangkan suara Aisyah 7.

Akhirnya, untuk mendapat kepastian, MK dalam persidangan sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghadirkan kotak suara TPS 12 yang dimaksud.

Setelah dilakukan pembukaan kotak suara penghitungan ulang dalam persidangan, didapati bahwa perolehan suara Amran sebanyak 11, sedangkan Aisyah 7. Sementara suara partai bertambah menjadi 27.

"Sejumlah surat suara untuk caleg Partai Golkar tercoblos 2 kali sehingga suara sah yang tercoblos 2 kali tersebut menjadi suara partai yang mengakibatkan jumlah suara pemohon (Amran) berkurang," ujar Hakim Saldi Isra.

Mahkamah menilai, gugatan Amran berlasan menurut hukum. Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU soal hasil pemilu 2019, khususnya yang berkaitan dengan hasil pileg DPRD Kabupaten Bintan daerah pemilihan III.

Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil suara yang benar untuk Partai Golkar di Pileg DPRD Kabupaten Bintan III khusus TPS 12 Kelurahan Sungai Lekop, sebagai berikut:

Suara Partai Golkar: 27

1.Suara caleg Hasriwati: 19

2. Suara caleg Amran: 11

3. Suara caleg Aisyah: 7

4. Suara caleg Said Busra Mufrizal: 1

5. Suara caleg Rukaya: 13

6. Suara caleg Wanra Fadila: 0

7. Suara caleg Susanti: 5

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 83

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/23142061/kabulkan-gugatan-golkar-mk-perintahkan-kpu-revisi-suara-pileg-di-bintan

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke