JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tujuh perkara hasil pemilu legislatif yang diajukan tujuh partai politik di Provinsi Sulawesi Barat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Tujuh perkara yang ditolak itu dimohonkan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Baca juga: Masih Menunggu Putusan MK, 45 Kursi DPRD Padang Terancam Kosong
Perkara ini mempersoalkan perolehan suara hasil pemilu legislatif di sejumlah tingkatan, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Permohonan tersebut ditolak oleh MK dengan sejumlah alasan. Misalnya, dalam perkara yang dimohonkan Partai Berkarya, pemohon dan kuasanya tidak pernah hadir selama persidangan.
Pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh dan mengakibatkan permohonan gugur.
Lain halnya dengan permohonan yang diajukan Partai Garuda, perkara ditolak karena pemohon melakukan renvoi (perbaikan) permohonan yang menyangkut hal substansial.
"Pokok permohonan tak dipertimbangkan," kata Anwar.
Hingga pukul 13.30 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif masih berlangsung.
Baca juga: Canda Hakim MK yang Singgung Gaji Wakil Rakyat di Persidangan
Rencananya, ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.
Sebanyak 67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Selain itu, ada pula Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.