JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara yang dimohonkan calon legislatif Partai Hanura bernama Barita Sidabutar.
Perkara ini berkaitan dengan hasil suara pemilu legislatif DPRD Kota Pekanbaru, Riau.
"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sengketa hasil pemilu dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah berpendapat, permohonan Barita salah obyek.
Baca juga: Penggelembungan Suara di Sulbar Tak terbukti, MK Tolak Gugatan Golkar
Obyek gugatan yang disengketakan Barita adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nomor 48 tentang perolehan suara pemilu anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019.
Padahal, seharusnya, obyek yang disengketakan adalah SK KPU RI nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Dewan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Aturan soal obyek sengketa ini tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota legislatif.
"Menurut Mahkamah permohonan pemohon salah obyek. Sehingga Mahkamah tak berwenang mengadili permohonan a quo. Oleh karena itu eksepsi termohon berkenaan dengan obyek permohonan beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Belum Ada Gugatan Pileg yang Dikabulkan MK, KPU Klaim Patuhi UU
Selain salah obyek, Barita juga dinilai tak mendapat persetujuan dari partainya untuk mengajukan sengketa.
Padahal, caleg yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK harus mengantongi surat rekomendasi dari pimpinan partai sebagaimana diatur pada pasal 3 PMK 2 2018.
"Pemohon sampai sidang pendahuluan pada 12 Juli 2019 pemohon tidak memperoleh surat rekomendasi dari parpol dalam hal ini Partai Hanura. Namun karena eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon salah obyek beralasan menurut hukum, maka eksepsi lainya tidak dipertimbangkan," kata Enny.