Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Kepala Daerah ke Luar Negeri kalau Jalan-jalan Tak Usah Diberi Izin

Kompas.com - 23/07/2019, 19:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang mengajukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik perjalanan dinas ke luar negeri sejumlah kepala daerah. Polemik ini direspons Kemendagri dengan menerbitkan edaran khusus yang mengatur pengajuan izin lawatan ke negara lain.

Kalla meminta Kemendagri cermat dalam memberikan izin, sehingga perjalanan yang tidak penting tak perlu disetujui. Kalla menuturkan, sudah seharusnya perjalanan kepala daerah ke luar negeri membawa manfaat bagi daerahnya. 

Baca juga: Diminta Anies Buka Daftar Dinas Luar Negeri Kepala Daerah, Ini Kata Mendagri

"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

"Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu. Tidak semua harus diterima," lanjut Wapres.

Kalla mengatakan, tidak semua pengajuan kepala daerah untuk melawat ke luar negeri diloloskan Mendagri. Kalla meyakini Mendagri memiliki standar untuk meloloskan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan kepala daerah.

"Ya itu kebijakan Mendagri lah yang bisa mengukur perlu tidaknya itu," tutur Kalla.

"Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya mendagri juga memeriksa itu. Penting tidak, urgen tidak gubernur pergi," lanjut dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Baca juga: Mendagri: Saya Tak Pernah Melarang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota. Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE soal Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah butuh waktu untuk menyelaraskan regulasi lintas kementerian bagi industri mobil listrik. Ada sejumlah aturan yang akan terbit tahun ini sayangnya pemerintah belum merinci aturan terkait apa saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com