Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril di Antara Harapan Amnesti Kasus Makar dan Upaya Rekonsiliasi..

Kompas.com - 17/07/2019, 12:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra menjadi sorotan saat diketahui membela Habil Marati yang menjadi tersangka rencana pembunuhan empat pejabat.

Padahal, bukan sekali ini saja Yusril menangani perkara yang berkaitan dengan pasal makar dan sejenisnya.

Sebelum menangani perkara Habil yang disangka sebagai penyandang dana rencana pembunuhan empat pejabat negara, Yusril lebih dulu menangani kasus makar yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri.

Saat ditemui Kompas.com pada Jumat (12/7/2019), Yusril mengenang kasus putri sang proklamator Soekarno itu. Ketika itu Rachmawati ditangkap bersama sejumlah tokoh.

"(Menangani) makarnya (saya) sudah dua kali. Yang satu saya tangani juga. Ada yang melibatkan Kivlan juga, ada Ratna Sarumpaet. ada Ibu Rachmawati Soekarno, Firza Husein dan segala macamnya itu," ujar Yusril dalam wawancara khusus.

"Banyak yang ditahan itu di Mako Brimob. Itu kan kasusnya masih menggantung. Tidak dilimpahkan," kata dia.

Baca juga: Kata Yusril soal Upaya Bebaskan Tersangka Donatur Rencana Pembunuhan Wiranto hingga Yunarto

Rachmawati disangkakan pasal makar, yakni Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dia ditangkap bersama Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.

Mereka diduga berencana memanfaatkan massa aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR dan memaksa diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR.

Yusril memahami, saat itu polisi merasa perlu mencegah terjadinya pengerahan massa ke Gedung DPR. Dengan demikian, polisi menilai perlu lebih dulu menangkap Rachmawati dan rekan-rekannya.

Namun, Yusril menilai polisi tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rachmawati sebagai tersangka. Apalagi, selama ini Rachmawati dikenal sebagai sosok yang jauh dari predikat pelaku makar.

"Yang ditangkap ini kan anaknya Bung Karno. Sudah kurang waras otak kita ini? Ini kan proklamator. Masa anaknya kita tangkap, yang benar saja," ujar Yusril.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Jadi Pengacara Habil Marati

Peluang rekonsiliasi

Pengalaman menangani kasus makar membuat Yusril merasa tak canggung kala menangani kasus Habil Marati. Ia menilai ada benang merah dalam kasus Rachmawati dan Habil.

Menurut dia, ada aspek politis dalam kedua kasus tersebut di dalam proses penetapan tersangka. Dengan demikian, Yusril melihat dua kasus ini menjadi peluang untuk terjadinya rekonsiliasi.

Apalagi, Yusril juga berstatus sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai kedua kasus tersebut justru bisa mempersatukan masyarakat yang terbelah lantaran sikap dukung-mendukung yang terlalu keras antara simpatisan Jokowi dan Prabowo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com