Salin Artikel

Yusril di Antara Harapan Amnesti Kasus Makar dan Upaya Rekonsiliasi..

Padahal, bukan sekali ini saja Yusril menangani perkara yang berkaitan dengan pasal makar dan sejenisnya.

Sebelum menangani perkara Habil yang disangka sebagai penyandang dana rencana pembunuhan empat pejabat negara, Yusril lebih dulu menangani kasus makar yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri.

Saat ditemui Kompas.com pada Jumat (12/7/2019), Yusril mengenang kasus putri sang proklamator Soekarno itu. Ketika itu Rachmawati ditangkap bersama sejumlah tokoh.

"(Menangani) makarnya (saya) sudah dua kali. Yang satu saya tangani juga. Ada yang melibatkan Kivlan juga, ada Ratna Sarumpaet. ada Ibu Rachmawati Soekarno, Firza Husein dan segala macamnya itu," ujar Yusril dalam wawancara khusus.

"Banyak yang ditahan itu di Mako Brimob. Itu kan kasusnya masih menggantung. Tidak dilimpahkan," kata dia.

Rachmawati disangkakan pasal makar, yakni Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dia ditangkap bersama Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.

Mereka diduga berencana memanfaatkan massa aksi 212 untuk menduduki Gedung DPR dan memaksa diselenggarakannya Sidang Istimewa MPR.

Yusril memahami, saat itu polisi merasa perlu mencegah terjadinya pengerahan massa ke Gedung DPR. Dengan demikian, polisi menilai perlu lebih dulu menangkap Rachmawati dan rekan-rekannya.

Namun, Yusril menilai polisi tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Rachmawati sebagai tersangka. Apalagi, selama ini Rachmawati dikenal sebagai sosok yang jauh dari predikat pelaku makar.

"Yang ditangkap ini kan anaknya Bung Karno. Sudah kurang waras otak kita ini? Ini kan proklamator. Masa anaknya kita tangkap, yang benar saja," ujar Yusril.

Peluang rekonsiliasi

Pengalaman menangani kasus makar membuat Yusril merasa tak canggung kala menangani kasus Habil Marati. Ia menilai ada benang merah dalam kasus Rachmawati dan Habil.

Menurut dia, ada aspek politis dalam kedua kasus tersebut di dalam proses penetapan tersangka. Dengan demikian, Yusril melihat dua kasus ini menjadi peluang untuk terjadinya rekonsiliasi.

Apalagi, Yusril juga berstatus sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Ia menilai kedua kasus tersebut justru bisa mempersatukan masyarakat yang terbelah lantaran sikap dukung-mendukung yang terlalu keras antara simpatisan Jokowi dan Prabowo.

Hal itu bisa terwujud jika Jokowi selaku Presiden bersedia memberikan amnesti dan abolisi kepada Habil, Rachmawati, serta tersangka makar lainnya.

"Jadi kasusnya Pak Habil yang sekarang ini saya tangani ini, tiba saatnya nanti kasus kami pelajari semua, saya akan sampaikan ke Pak Jokowi. 'Pak, ini saatnya bapak memberikan amnesti abolisi kepada mereka yang disangka makar'," ujar Yusril.

"Ini baik yang terkait dengan 212 maupun yang sekarang ini terjadi. Saya pikir itu baik bagi bangsa ini, baik bagi Pak Jokowi, juga bahwa masyarakt akan melihat Pak Jokowi orang baik hati yang murah hati," kata dia.

Yusril menyatakan, peluang pemberian amnesti dan abolisi kepada para tersangka makar itu ada yurisprudensinya.

Hal itu pernah terjadi di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, pemerintah memberikan abolisi dan amnesti kepada para kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yusril pun ikut terlibat dalam prosesnya.

Demikian pula pada saat reformasi, Yusril terlibat dalam pemberian amnesti kepada sejumlah tokoh politik. Salah satunya yakni Budiman Sudjatmiko yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Karena itu, ia meyakini para tersangka kasus makar seperti Rachmawati, Habil, Sunarko, dan selainnya juga bisa memperoleh amnesti dari Presiden Jokowi.

"Jadi sudahlah, kita saling memafkan, rekonsiliasi. Semua dengan jiwa besar. Saya pikir bangsa kita jadi bersatu kembali. Luka-luka kita selesai," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/12020271/yusril-di-antara-harapan-amnesti-kasus-makar-dan-upaya-rekonsiliasi

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke