Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru

Kompas.com - 09/07/2019, 16:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, penerapan elektronik rekapitulasi (e-rekapitulasi) di Pilkada 2020 tak bisa terburu-buru. Ia mengatakan, perlu pengkajian secara menyeluruh terkait rencana penerapan e-rekapitulasi.

"Emang itu (e-rekapitulasi) jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola, tapi kan harus menyeluruh dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," kata Afif saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: KPU Wacanakan E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020, Ini Kata Pimpinan Komisi II

Afif mengaku belum mengetahui secara detail mekanisme penerapan e-rekapitulasi tersebut. Ia mengatakan, Bawaslu dan KPU belum mendiskusikan penerapan e-rekapitulasi lebih lanjut.

Menurut Afif, untuk melaksanakan e-rekapitulasi tersebut, KPU harus memastikan 270 daerah yang mengikuti Pilkada sudah siap dengan sistem rekapitulasi elektronik.

"Itu (270 daerah) juga problem yang harus dijawab. Harus holistik. Kalau kemudian menerapkan e-Rekap apakah banyak pengurangan petugas, atau tetap sama? Termasuk skenario yang dimaksud KPU, e-Rekap itu apa," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi II: Terbentur Aturan, E-Rekapitulasi Belum Bisa Dipakai Pilkada 2020

Sebelumnya, wacana penerapan rekapitulasi elektronik mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang dihadiri oleh Komisioner KPU Viryan Azis; mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay; tim Situng Pemilu 2019; pihak Kemendagri, dan pihak Kemenlu. 

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekap pada pilkada merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang sudah digunakan sejak Pemilu 2004.

Baca juga: KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Jika selama ini Situng hanya digunakan sebagai data acuan, pada Pilkada mendatang, sistem IT serupa Situng bisa dimanfaatkan sebagai sistem rekapitulasi yang menghasilkan data resmi.

Namun demikian, mengacu pada Situng, harus ada sejumlah perbaikan sistem untuk memastikan sistem IT e-rekap tidak menimbulkan masalah saat digunakan.

Kompas TV Terkait sistem informasi penghitungan suara atau Situng KPU, hakim konstitusi kembali menegaskan, hal itu bukan menjadi penentu, hasil resmi pemilihan presiden. Dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilihan presiden, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan hasil situng bukan lah hasil resmi. Hasil resmi merupakan hasil manual berjenjang.<br /> Menurutnya, pemohon yang mengatakan bahwa audit forensik situng adalah penghitungan hasil pilpres yang benar, tidak sesuai dengan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com