Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 Jadi 60 Hari

Kompas.com - 08/07/2019, 19:00 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersingkat jadwal masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020.

Herman mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.

Pernyataan ini dia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Tadi hitung-hitungannya paling tidak ya 60 hari masa kampanye dan kemudian sementara 81 hari, tadi ada permintaan kami coba dimanfaatkan 60 hari saja," ujar Herman.

Baca juga: Untuk Sementara, Komisi II dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Digelar 23 September

Herman beralasan, masa kampanye selama 81 hari masih membuka kemungkinan terjadinya polarisasi di masyarakat yang mendukung pasangan calon.

Selain itu, lamanya masa kampanye dinilai tidak akan efisien bagi para kandidat.

"Ya dari 81 hari, supaya tidak kemudian juga menjadi sebuah situasi yang membelah keberpihakan. Dan kemudian juga para kandidat menjadi tidak efisien di dalam melakukan kampanyenya," kata Herman.

Kendati demikian, dalam RDP tersebut, Komisi II dan KPU untuk sementara menyepakati masa kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 81 hari.

Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada 1 Juli hingga 19 September 2020.

Sementara itu, lanjut Arief, pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada bulan Februari.

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota rencananya akan digelar pada bulan Maret.

Adapun Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com