Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Wacanakan E-rekapitulasi pada Pilkada 2020, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 06/07/2019, 06:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020.

Mekanisme ini merujuk pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.

Bedanya, selama ini Situng hanya digunakan sebagai informasi data penghitungan suara. Namun, pada Pilkada 2020, Situng bakal jadi rujukan data penghitungan suara resmi.

"Kita berpikir suatu waktu nanti Situng dijadikan hasil resmi dan kita lihat momentumnya di Pilkada serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Indonesia Lebih Butuh E-rekap daripada E-voting

Viryan mengatakan, untuk merealisasikan wacana tersebut, ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki. Perbaikan yang dimaksud bisa berkaitan dengan software ataupun hardware.

Selain itu, untuk memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi, diperlukan pula pelatihan dan simulasi proses e-rekap.

"Akan ada minimal satu bulan, bisa sampai dua sampai tiga bulan publik bisa mensimulasi (e-rekap). Kita sosialisasikan, kita edukasi, nggak langsung bukan seolah-olah barang asing ya. Itu jadi bagian kerja KPU di daerah," ujar Viryan.

Saat ini, KPU masih terus menggodok sistem keamanan e-rekap.

Rencananya, KPU bakal melengkapi formulir C1 dengan hologram yang bisa digunakan untuk memastikan keaslian formulir. Alternatif lain, formulir C1 bakal dilengkapi barcode dan kode khusus.

Jika e-rekap digunakan, maka tidak akan ada lagi penghitungan suara secara manual dan berjenjang.

Sebab, setelah data perolehan suara dicatat dalam form C1, form tersebut akan langsung dibawa ke kecamatan atau kabupaten untuk diinput oleh petugas.

Menurut Viryan, mekanisme ini akan mengurangi beban petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta memangkas biaya pemilu.

Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

Sementara itu, untuk menjamin validitas data, proses input akan dipantau oleh saksi. Nantinya, saksi diberi hak untuk menyanggah data dan mengusulkan perbaikan.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak terjadi human error.

"Misalnya ada saksi entri (data) (mengatakan) oh (data) ini nggak benar nih, disisihkan, diperbaiki, baru dientri. Atau dientri dulu, dalam hal nanti ada masa sanggah, oh ini (datanya) keliru, kemudian dicek ke C1 plano," kata Viryan.

Jika e-rekap di Pilkada 2020 berhasil, mekanisme yang sama akan digunakan pada Pilpres 2024.

"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikan beberapa kali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com