Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Pertemuan Baiq Nuril dan Menkumham...

Kompas.com - 09/07/2019, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).

Nuril datang menemui Yasonna dampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka.

Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko setibanya di Kantor Kemenkumham.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri

Adapun Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap terbukti melangar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perekaman ilegal.

Pertemuan antara Yasonna dan Nuril berlangsung tertutup selama sekira 45 menit. Berikut ini sejumlah hal yang menjadi hasil pertemuan Yasonna dan Nuril:

Menkumham siapkan pendapat hukum

Yassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yassona selepas bertemu dengan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Yassona mengatakan, penyusunan pendapat hukum tersebut akan melibatkan sejumlah ahli hukum, antara lain Feri Amsari, Gayus Lumbuun, dan Bivitri Susanti.

Direktur Jenderal Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Administrasi Umum juga akan dilibatkan dalam focus group discussion yang diikuti para pakar hukum.

"Dan ada timnya lagi dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis undang-undang ITE tidak layak untuk beliau," ujar Yassona.

Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq Nuril

Ia juga mengatakan, keputusan amnesti memang merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR.

Namun, pendapat hukum tetap harus disusun supaya amnesti yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif," kata Yassona.

Amnesti segera dikeluarkan

Yassona mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurut Yasonna, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yassona.

Menurut dia, setelah pendapat hukum selesai disusun, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com