Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih, yang...," kata Nuril tak kuasa melanjutkan kalimat ucapan terima kasihnya.
Baca juga: Menkumham: Kasus Baiq Nuril Menyangkut Keadilan Banyak Wanita Lainnya
Nuril kembali berbicara saat ditanya wartawan mengenai harapannya setelah pertemuan dengan Yasonna. Ia berharap, Presiden Joko Widodo dapat memberika amnesti kepadanya.
Nuril mengatakan, amnesti dari Presiden Jokowi merupakan satu-satunya harapan baginya untuk bisa lepas dari jeratan pidana setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukannya.
"Harapannya saya ingin bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak ke mana lagi harus saya meminta berlindung selain kepada bapaknya," ujar Nuril.
Awal mula kasus Baiq Nuril
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.