JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).
Nuril datang menemui Yasonna dampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka.
Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko setibanya di Kantor Kemenkumham.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri
Adapun Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap terbukti melangar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perekaman ilegal.
Pertemuan antara Yasonna dan Nuril berlangsung tertutup selama sekira 45 menit. Berikut ini sejumlah hal yang menjadi hasil pertemuan Yasonna dan Nuril:
Menkumham siapkan pendapat hukum
Yassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yassona selepas bertemu dengan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.
Yassona mengatakan, penyusunan pendapat hukum tersebut akan melibatkan sejumlah ahli hukum, antara lain Feri Amsari, Gayus Lumbuun, dan Bivitri Susanti.
Direktur Jenderal Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Administrasi Umum juga akan dilibatkan dalam focus group discussion yang diikuti para pakar hukum.
"Dan ada timnya lagi dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis undang-undang ITE tidak layak untuk beliau," ujar Yassona.
Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq Nuril
Ia juga mengatakan, keputusan amnesti memang merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR.
Namun, pendapat hukum tetap harus disusun supaya amnesti yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif," kata Yassona.
Amnesti segera dikeluarkan
Yassona mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurut Yasonna, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.
"Segera mungkin. Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yassona.
Menurut dia, setelah pendapat hukum selesai disusun, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.