Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Pertemuan Baiq Nuril dan Menkumham...

Kompas.com - 09/07/2019, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).

Nuril datang menemui Yasonna dampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka.

Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko setibanya di Kantor Kemenkumham.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Komnas Perempuan Sayangkan MA Tak Gunakan Aturan Sendiri

Adapun Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap terbukti melangar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perekaman ilegal.

Pertemuan antara Yasonna dan Nuril berlangsung tertutup selama sekira 45 menit. Berikut ini sejumlah hal yang menjadi hasil pertemuan Yasonna dan Nuril:

Menkumham siapkan pendapat hukum

Yassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yassona selepas bertemu dengan Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore.

Yassona mengatakan, penyusunan pendapat hukum tersebut akan melibatkan sejumlah ahli hukum, antara lain Feri Amsari, Gayus Lumbuun, dan Bivitri Susanti.

Direktur Jenderal Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Administrasi Umum juga akan dilibatkan dalam focus group discussion yang diikuti para pakar hukum.

"Dan ada timnya lagi dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis undang-undang ITE tidak layak untuk beliau," ujar Yassona.

Baca juga: Usai Bertemu Menkumham, Ini Harapan Baiq Nuril

Ia juga mengatakan, keputusan amnesti memang merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR.

Namun, pendapat hukum tetap harus disusun supaya amnesti yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif," kata Yassona.

Amnesti segera dikeluarkan

Yassona mengatakan, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Menurut Yasonna, kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari Presiden.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kita berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yassona.

Menurut dia, setelah pendapat hukum selesai disusun, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

Yassona pun yakin DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yassona.

Tetap hormati putusan MA

Meskipun tengah menyusun pendapat hukum untuk pemberian amnesti, Yasomma mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Muril.

Yassona mengatakan, putusan MA tetap harus dihormati sebagai keputusan yang mempertimbangkan segi penerapan hukum dalam kasus Baiq Nuril.

"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati, karena itu adalah keputusan hukum mereka mempertimbangkan dari segi judex juris-nya," kata Yassona.

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly usai bertemu dengan Baiq Nuril di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019) sore.KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly usai bertemu dengan Baiq Nuril di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019) sore.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seorang presiden.

"Pokoknya kita menghargai keputusan Mahkamah Agung, tapi kewenangan konstitusion Bapak Presiden juga akan digunakan dalam konteks ini," ujar Yassona.

Oleh karena itu, kata Yassona, pihaknya akan menyusun pendapat hukum melibatkan sejumlah pakar supaya amnesti yang diberikan mempunyai argumentasi hukum yang kuat.

Demi keadilan wanita

Yassona mengatakan, kasus yang dialami Nuril harus ditanggapi serius karena merupakan kasus yang erat kaitannya dengan keadilan para perempuan di Indonesia.

"Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan yang seharusnya korban tapi dipidanakan," kata Yassona.

Yassona berpendapat, amnesti mesti diberikan kepada Nuril supaya tidak ada Nuril-Nuril lainnya yang justru kena pidana saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.

"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau, ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita yang korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara," ujar Yassona.

Baca juga: Menkumham: Kami Hargai Putusan MA, tetapi Kewenangan Presiden Akan Digunakan untuk Baiq Nuril

Menurut Yassona, masih banyak perempuan di Indonesia yang belum berani bersuara apabila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual karena takut dipidana selayaknya yang dialami oleh Nuril.

Yassona menilai, hal itu juga disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang membuat perempuan sebagai berada di posisi yang lebih rendah dari sang pelaku baik dari segi sosial maupun ekonomi.

"Biasanya orang-orang yang berada kekerasan seksual itu kan orang orang yang dimanfaatkan relasi kuasanya. Contoh Bu Nuril guru honorer lawannya kepala sekolah," kata Yassona.

Nuril berterima kasih

Baiq Nuril mengucapkan terima kasih sambil menahan air matanya kepada Yasonna selepas pertemuan tersebut.

Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih, yang...," kata Nuril tak kuasa melanjutkan kalimat ucapan terima kasihnya.

Baca juga: Menkumham: Kasus Baiq Nuril Menyangkut Keadilan Banyak Wanita Lainnya

Nuril kembali berbicara saat ditanya wartawan mengenai harapannya setelah pertemuan dengan Yasonna. Ia berharap, Presiden Joko Widodo dapat memberika amnesti kepadanya.

Nuril mengatakan, amnesti dari Presiden Jokowi merupakan satu-satunya harapan baginya untuk bisa lepas dari jeratan pidana setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukannya.

"Harapannya saya ingin bapak presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa saya sebagai seorang anak ke mana lagi harus saya meminta berlindung selain kepada bapaknya," ujar Nuril.

Awal mula kasus Baiq Nuril

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com