Yassona pun yakin DPR akan menyetujui wacana pemberian amnesti tersebut.
"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yassona.
Tetap hormati putusan MA
Meskipun tengah menyusun pendapat hukum untuk pemberian amnesti, Yasomma mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Muril.
Yassona mengatakan, putusan MA tetap harus dihormati sebagai keputusan yang mempertimbangkan segi penerapan hukum dalam kasus Baiq Nuril.
"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati, karena itu adalah keputusan hukum mereka mempertimbangkan dari segi judex juris-nya," kata Yassona.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo merupakan kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh seorang presiden.
"Pokoknya kita menghargai keputusan Mahkamah Agung, tapi kewenangan konstitusion Bapak Presiden juga akan digunakan dalam konteks ini," ujar Yassona.
Oleh karena itu, kata Yassona, pihaknya akan menyusun pendapat hukum melibatkan sejumlah pakar supaya amnesti yang diberikan mempunyai argumentasi hukum yang kuat.
Demi keadilan wanita
Yassona mengatakan, kasus yang dialami Nuril harus ditanggapi serius karena merupakan kasus yang erat kaitannya dengan keadilan para perempuan di Indonesia.
"Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan yang seharusnya korban tapi dipidanakan," kata Yassona.
Yassona berpendapat, amnesti mesti diberikan kepada Nuril supaya tidak ada Nuril-Nuril lainnya yang justru kena pidana saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.
"Kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepada beliau, ada banyak mungkin ribuan wanita-wanita yang korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara," ujar Yassona.
Baca juga: Menkumham: Kami Hargai Putusan MA, tetapi Kewenangan Presiden Akan Digunakan untuk Baiq Nuril
Menurut Yassona, masih banyak perempuan di Indonesia yang belum berani bersuara apabila menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual karena takut dipidana selayaknya yang dialami oleh Nuril.
Yassona menilai, hal itu juga disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang membuat perempuan sebagai berada di posisi yang lebih rendah dari sang pelaku baik dari segi sosial maupun ekonomi.
"Biasanya orang-orang yang berada kekerasan seksual itu kan orang orang yang dimanfaatkan relasi kuasanya. Contoh Bu Nuril guru honorer lawannya kepala sekolah," kata Yassona.
Nuril berterima kasih
Baiq Nuril mengucapkan terima kasih sambil menahan air matanya kepada Yasonna selepas pertemuan tersebut.