Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar

Kompas.com - 24/06/2019, 07:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ilustrasi Narkotika. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESKOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi Narkotika. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting menilai, UU Narkotika tidak secara detail menjelaskan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam Pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Ia menilai, unsur-unsur tersebut dapat diterapkan baik kepada pengedar maupun pengguna.

Tak adanya aturan yang membedakan antara pengguna dan pengedar, menurut Miko, berpengaruh pada pendekatan penanganannya.

Penanganan terhadap pengguna, misalnya dapat dilakukan melalui rehabilitasi, dan berbeda dengan pendekatan terhadap pengedar.

Baca juga: DPR Terus Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Narkotika

Namun, kata Miko, pemerintah menyamaratakan dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar.

"Karena sulit menggolong-golongkan tadi karena problem kebijakan tadi, apa yang diambil pemerintah? Diambil pukul rata saja, pukul ratanya apa, pendekatan penegakan hukum," ungkapnya.

Ia menilai hal tersebut turut berkontribusi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kompas TV Seorang narapidana yang kabur dari rutan Lhoksukon, Aceh Utara, ditemukan tewas mengapung di sungai. Napi narkoba bernama Sufriadi bin Aiyub ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia dan jenazahnya mengapung di sungai. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit umum Cut Meutia, Aceh Utara, untuk diidentifikasi. Belakangan identitas jenazah diketahui setelah polisi meminta keterangan dari pihak rutan Lhoksukon, sejumlah napi yang mengenalinya, serta keterangan dari keluarga.<br /> <br /> #NapiKabur #RutanLhoksukon #Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com