Salin Artikel

UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam Pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Ia menilai, unsur-unsur tersebut dapat diterapkan baik kepada pengedar maupun pengguna.

Tak adanya aturan yang membedakan antara pengguna dan pengedar, menurut Miko, berpengaruh pada pendekatan penanganannya.

Penanganan terhadap pengguna, misalnya dapat dilakukan melalui rehabilitasi, dan berbeda dengan pendekatan terhadap pengedar.

Namun, kata Miko, pemerintah menyamaratakan dengan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pengguna maupun pengedar.

"Karena sulit menggolong-golongkan tadi karena problem kebijakan tadi, apa yang diambil pemerintah? Diambil pukul rata saja, pukul ratanya apa, pendekatan penegakan hukum," ungkapnya.

Ia menilai hal tersebut turut berkontribusi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/07115081/uu-narkotika-dinilai-tak-jelaskan-beda-pengguna-dan-pengedar

Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke