JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko, mengaku kurang puas dengan jumlah saksi-saksi yang dihadirkan tim hukumnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, dari sisi kuantitas saksi yang dihadirkan hanya 14 saksi dan 2 ahli. Padahal, pihaknya sudah menyediakan 30 saksi.
"Kurang puas, kurang puas dari sisi kuantitas. Kami berharap kami sudah sediakan 30 saksi, kami harap 30 saksi," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk 'Sidang MK dan Kita' di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: BPN Sebut Kubu Jokowi Blunder karena Keterangan Saksi di Sidang MK
Hendarsam mengatakan, dari sisi alat-alat bukti, pihaknya sudah mengumpulkan alat-alat bukti untuk membuktikan adanya kecurangan Pilpres.
Namun, majelis hakim telah memutuskan tidak semua bukti dapat ditampilkan dalam sidang.
"Sebanyak 190 alat bukti kurang lebih yang kita hadirkan. dan 80 video walaupun kemarin timing nya sudah diujung. Kita minta beberapa diputar tapi tidak dikabulkan," ujar dia.
Hendarsam mencontohkan, untuk membuktikan kecurangan di 34 provinsi di Indonesia, membutuhkan 34 saksi untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu di setiap provinsi.
Baca juga: 4 Keterangan Saksi dan Ahli 01 dalam Sidang MK...
"Tapi ya MK juga putusan seperti itu, apalagi sidangnya cepat, agenda juga sudah ditentukan. Mau enggak mau kita harus dengan aturan main yang ada," kata Hendarsam.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi memutuskan 14 saksi fakta dan 2 ahli untuk Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jumlah tersebut berkurang dari 30 saksi yang diajukan tim hukum 02 kepada hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.