Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Dukung KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Imigrasi Mataram

Kompas.com - 29/05/2019, 05:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan, pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Oleh karena itu, Jhoni mempersilakan KPK untuk menindak tegas dua pejabat tersebut.

"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly). Tentu kita hormati proses penegakan hukum. Tindakan KPK ini kami hormati," ujar Jhoni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pejabat Kantor Imigrasi Mataram

Menurut Jhoni, pihak Kemenkumham telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Khususnya menghindari tindakan yang mengarah pada kejahatan korupsi.

"Beliau (Yasonna Laoly) perintahkan Dirjen Imigrasi untuk penguatan integritas. Dalam berbagai kesempatan pimpinan sampaikan itu. Bukan hanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin juga kami tegakkan," ujar dia.

Jhoni menyatakan, kasus yang menjerat dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ini juga menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kementerian.

"Ini wadah introspeksi ke depan. Kami mau perbaiki pelayanan. Bukan inspektorat enggak jalan, kami mengawal kinerja. Memang kita akui ada oknum-oknum seperti ini dan kami terbuka menerima laporan. Kita enggak ada toleransi ya," ujar dia.

Dalam kasus ini, pemberian suap ke dua pejabat tersebut untuk menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.

Baca juga: Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Diserahkan lewat Tong Sampah

Sebab, saat itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Keduanya diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Uang Rp 1,2 miliar itu merupakan kesepakatan antara Liliana, Yusriansyah dan Kurniadie terkait urusan tersebut.

Kompas TV Proyek pembangkit listrik selalu dianggap menjadi lahan basah korupsi. Skema penunjukan langsung seperti yang menyeret Dirut PLN non aktif Sofyan Basir dianggap jadi salah satu biang kerok terciptanya korupsi. Lantas bagaimana langkah solutif memutus mata rantai korupsi di lahan basah proyek listrik? Kita bahas bersama Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho serta melalui sambungan telepon sudah terhubung Susilo Ari Wibowo, pengacara Direktur PLN Non Aktif Sofyan Basir. #KorupsiProyekListrik #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com