JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada 2 pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.
Saat itu, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi dan petunjuk.
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Baca juga: Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar
Menurut Alex, KPK saat itu mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Selain itu KPK mengamankan staf Liliana bernama Wahyu; General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono dan dua penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka
"Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL (Liliana) ke YRI (Yusriansyah). Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS imigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Alex.
Pada Senin sekitar pukul 21.45 WITA tim penyidik KPK mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram. Tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop.
"Secara paralel, tim mengamankan LIL (Liliana), WYU (Wahyu) dan JHA (Joko) di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA," ujar Alex.
Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK
Kemudian, tim KPK mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di kawasan Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa dini hari.
Keenam orang yang diamankan dibawa ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI (Bagus) dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp 81,5 juta," kata Alex.
Baca juga: Kepala Imigrasi Mataram dan Anak Buahnya Ditangkap Setelah Buka Puasa Bersama
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana sebagai tersangka. Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap dari Liliana. Kesepakatan suap yang terjadi diduga sekitar Rp 1,2 miliar.
Pemberian suap itu diduga terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.