JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka.
Selain itu, KPK turut menjerat Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, KPK menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka terduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Baca juga: Kepala Imigrasi Mataram dan Anak Buahnya Ditangkap Setelah Buka Puasa Bersama
KPK menduga adanya pemberian suap dari Liliana kepada Kurniadie dan Yusriansyah terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Total kesepakatan pemberian uang antara Liliana dan Kurniadie serta Yusriansyah sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Nilai Suap dalam OTT Pejabat Imigrasi NTB Diduga Sekitar Rp 1 Miliar
Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Liliana disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.