Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 28/05/2019, 22:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin.

"Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka

PPNS imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Merespons penangkapan tersebut, Liliana diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.

"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex.

Baca juga: Kepala Imigrasi Mataram dan Anak Buahnya Ditangkap Setelah Buka Puasa Bersama

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.

Lliliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.

"Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YRI berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie). Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga," ujar Alex.

Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK

Proses negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah dilakukan lewat tulisan kode tertentu di kertas.

"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata dia.

Uang tersebut dimasukan ke dalam kantong kresek hitam dan dibuang ke tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK

"YRI kemudian memerintahkan BWI (Bayu Wicaksono, PPNS Imigrasi Mataram) mengambil uang tersebut dan membagikan sekitar Rp 800 juta untuk KUR. Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ujar Alex.

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya akan diperuntukkan pada pihak-pihak lain.

Kompas TV Seorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat. WNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar. Tidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai. #IzinTinggal #WNTiongkok #Deportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com