Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Rp 1,2 Miliar untuk Pejabat Imigrasi Mataram Diserahkan lewat Tong Sampah

Kompas.com - 29/05/2019, 05:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yang diduga diberikan kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.

Kedua pejabat imigrasi yang diduga menerima suap itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Metode penyerahan uang yang digunakan tidak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram sebagai Tersangka

Alex menjelaskan, tas berisi uang Rp 1,2 miliar itu diletakkan ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Pada OTT tersebut KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan pihak swasta Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Pada OTT tersebut KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan pihak swasta Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Yuriansyah memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi Mataram, Bagus Wicaksono untuk mengambil uang tersebut. Sekitar Rp 800 juta diberikan ke Kurniadie.

"Penyerahan uang pada KUR adalah dengan cara meletakkan di ember merah. KUR kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank," ujar Alex.

Sedangkan sisanya sekitar Rp 500 juta, akan diserahkan pada pihak lain.

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu 'makasl, buat pulkam' (pulang kampung)," kata Alex.

Uang Rp 1,2 miliar ini diduga merupakan kesepakatan bersama antara Liliana dan dua pejabat Imigrasi tersebut.

Hal itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana.

Sebab saat itu, PPNS mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex.

Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pejabat Kantor Imigrasi Mataram

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Akan tetapi, Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit.

Pada akhirnya Liliana dan Yusriansyah kembali bernegosiasi harga.

"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp 1,2 miliar," kata dia.

Kompas TV Lima dari 7 orang yang terjaring operasi tangkap tangan imigrasi NTB tiba di Gedung KPK. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik Imigrasi Mataram serta pihak swasta. KPK menduga pejabat imigrasi Mataram menerima suap terkait izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin (27/5/2019) malam KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Pihak kantor Imigrasi kelas I Mataram membenarkan adanya penangkapan kepala kantor imigrasi dan pejabat imigrasi lainnya. Pasca penangkapan Rumah Dinas Kepala Imigrasi Mataram dan sejumlah ruang kerja di kantor imigrasi disegel oleh KPK. Sementara itu untuk pelayanan Kantor Imigrasi Mataram berjalan normal. #OTTKPK #Imigrasi #IzinTinggalWNA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com