Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Berencana Ajukan Gugat Hasil Pileg Ke MK

Kompas.com - 23/05/2019, 04:05 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Garuda akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana gugatan tersebut, menurut Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lantaran ada dugaan suara partainya hilang.

"Tapi di beberapa tingkatan tentunya kabupaten dan provinsi kami masih akan melakukan proses gugatan karena ada beberapa kami meyakini bahwa suara kami hilang," tutur Ridha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Dari hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Garuda menduduki posisi ke-15 dari 16 partai dengan perolehan sebesar 0,50 persen atau 702.536 suara.

Artinya, Partai Garuda tak lolos ke DPR karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Meski tak berhasil melenggang ke Senayan, Ridha memprediksi partainya mendapat sekitar 50 kursi untuk tingkat DPRD provisi dan kabupaten/kota. Pihaknya masih menunggu penetapan hasil di level tersebut.

Namun, ia menuturkan, ada yang meleset dari penghitungan tersebut dengan kalkulasi perolehan kursi pihaknya. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

"Ada beberapa yang penghitungan kita harusnya kita masuk tapi di rekapitulasi tidak masuk, ini yang kita akan ajukan gugatan," katanya.

Saat ini, Partai Garuda sedang mempersiapkan tim untuk merampungkan materi gugatan yang akan diserahkan ke MK.

"Saat ini kita sudah membentuk tim di DPP untuk mempersiapkan gugatan-gugatan termasuk yang DPR RI sebetulnya," ungkap dia.

Baca juga: Tak Lolos Parliamentary Threshold, Ini Kata Partai Garuda

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas TV Dua partai politik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pembatalan atau pencoretan 2 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan yakni Partai Garuda dan PKPI dikarenakan 2 partai ini tidak memiliki daftar calon legislatif. Selain itu juga merujuk pada pasal 334 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye. Dengan demikian Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 14 partai politik peserta Pemilu pada April 2019 mendatang. Selain itu untuk menyosialisasikan pencoretan 2 parpol ini KPU Kabupaten Pekalongan mengundang PPK dan PPS. Mereka diberitahu apabila ada warga yang mencoblos Partai Garuda dan PKPI suaranya tidak sah. #PartaiGaruda #PKPI #Pekalongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com