Salin Artikel

Partai Garuda Berencana Ajukan Gugat Hasil Pileg Ke MK

Rencana gugatan tersebut, menurut Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana lantaran ada dugaan suara partainya hilang.

"Tapi di beberapa tingkatan tentunya kabupaten dan provinsi kami masih akan melakukan proses gugatan karena ada beberapa kami meyakini bahwa suara kami hilang," tutur Ridha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Dari hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Garuda menduduki posisi ke-15 dari 16 partai dengan perolehan sebesar 0,50 persen atau 702.536 suara.

Artinya, Partai Garuda tak lolos ke DPR karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Meski tak berhasil melenggang ke Senayan, Ridha memprediksi partainya mendapat sekitar 50 kursi untuk tingkat DPRD provisi dan kabupaten/kota. Pihaknya masih menunggu penetapan hasil di level tersebut.

Namun, ia menuturkan, ada yang meleset dari penghitungan tersebut dengan kalkulasi perolehan kursi pihaknya. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

"Ada beberapa yang penghitungan kita harusnya kita masuk tapi di rekapitulasi tidak masuk, ini yang kita akan ajukan gugatan," katanya.

Saat ini, Partai Garuda sedang mempersiapkan tim untuk merampungkan materi gugatan yang akan diserahkan ke MK.

"Saat ini kita sudah membentuk tim di DPP untuk mempersiapkan gugatan-gugatan termasuk yang DPR RI sebetulnya," ungkap dia.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan memiliki waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Hal itu tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Sementara itu, untuk peserta pemilihan legislatif (pileg) memiliki waktu paling lama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan. Hal itu tertuang dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/04050061/partai-garuda-berencana-ajukan-gugat-hasil-pileg-ke-mk

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke