JAKARTA, KOMPAS.com — Agus Widodo, hakim tunggal yang mengadili praperadilan tersangka M Romahurmuziy, berpendapat bahwa penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur undang-undang.
Agus juga berpendapat, materi rekaman sadapan KPK harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani pokok perkara.
"Kapan dan apa isi hasil sadapan adalah kewenangan majelis hakim pengadilan tipikor dan dibuktikan dalam sidang pokok perkara," ujar Agus saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan, Romahurmuziy Malah Cabut Gugatan Praperadilan
Menurut hakim, praperadilan hanya berwenang mengenai pembuktian administratif tentang aspek formil.
Misalnya, mengenai sah atau tidak penetapan tersangka, sah atau tidak penahanan dan penyitaan.
Sementara praperadilan tidak berwenang mengadili materi pokok perkara.
Menurut Agus, penyadapan yang dilakukan KPK telah melalui surat perintah penyelidikan yang sah, yakni pada 6 Februari 2019.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Praperadilan Romahurmuziy: Menteri Agama Disebut Terima Uang
Sebelumnya, pengacara Romy, Maqdir Ismail, mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah tindakan ilegal.
Menurut Maqdir, dalam penyadapan itu, KPK bertindak tanpa surat perintah.
"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tanggal 6 Februari 2019. Namun, berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat diketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.