JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurnuziy mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Romy tidak jadi menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyampaikan keinginan klien kami secara tertulis. Selanjutnya, apakah putusan akan tetap dibacakan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia," ujar pengacara Romy, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: KPK Telah Ajukan 65 Dokumen dalam Praperadilan Romahurmuziy
Meski demikian, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar hakim tunggal tetap membacakan putusan.
"Karena semua tahapan sudah selesai dan tinggal membacakan putusan, kami pihak tergugat tetap ingin agar yang mulia tetap memberikan putusan," ujar anggota Biro Hukum KPK.
Hakim kemudian mempertimbangkan keinginan KPK selaku tergugat. Hakim tunggal kemudian melanjutkan sidang sesuai agenda semula yakni pembacaan putusan.
Baca juga: Menurut Saksi Ahli, KPK Berhak Usut Kasus yang Jerat Romahurmuziy
Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.
Pengacara juga mempersoalkan pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romy sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan KPK kepada Romy dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.