JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, penyidik menggali sejumlah hal saat memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi, Rabu (8/5/2019).
Lukman menjadi saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Ia diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Pertama, tentu terkait dengan apa kewenangan dan dasar hukumnya dan aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menteri Agama. Jadi Menteri Agama posisi dan kewenangannya sebenarnya di mana? Dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kementerian Agama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang
Menurut Febri, penyidik perlu memahami apakah Lukman selaku Menteri Agama ikut menentukan siapa saja yang menempati jabatan tertentu di jajaran kementerian.
"Dalam hal ini Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai objek dalam pokok perkara ini atau ada kewenangan-kewenangan lainnya. Nah terkait dengan kewenangan Menteri Agama kami dalami dalam proses pemeriksaan," ujar Febri.
Kedua, penyidik menelusuri ada atau tidaknya pertemuan Lukman dengan Romahurmuziy, yang spesifik membahas seleksi dua jabatan yang diikuti Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK: Menag Lapor Penerimaan Uang Rp 10 Juta Sepekan Usai OTT Romahurmuziy
Dalam proses seleksi, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
"Selain itu karena sebelumnya KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan mata uang valuta asing di laci meja kerja Menteri Agama beberapa waktu yang lalu, tentu hal itu juga mulai kami klarifikasi dalam proses pemeriksaan tadi," kata dia.
Saat menggeledah ruang kerja Lukman, Senin (18/3/2019) lalu, penyidik menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS. Uang itu diduga terkait dengan pokok perkara yang ditangani KPK.
Baca juga: Staf Menteri Agama yang Dipanggil KPK Pernah Jadi Sekjen MK
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.