JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementrian Agama RI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Selasa (7/5/2019).
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy mengungkap fakta-fakta menarik dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga KPK menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ikut menerima uang.
Berikut ini rangkuman Kompas.com:
1. Romahurmuziy sempat kabur ke belakang pintu Hotel Bumi Surabaya
Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Naila Fauzanna Nasution mengatakan, OTT terhadap Romahurmuziy di Hotel Bumi, Surabaya tanggal 15 Maret 2019 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah
KPK langsung mengamankan Muafaq, Abdul Wahab, dan sopirnya di sekitar lobi hotel. Ia mengatakan, Romy sempat kabur ke belakang pintu restoran menuju jalan raya saat akan diamankan KPK menyusul ditangkapnya Haris.
"Romy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, Termohon (KPK) segera mengejar Romy dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," ujarnya.
2. Beberapa dalil permohonan Romy masuk dalam pokok perkara
Sementara itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Efi Laila Kholis mengatakan, sebagian permohonan Romahurmuziy pada sidang praperadilan masuk dalam materi pokok perkara.
Baca juga: Menurut KPK, Dalil Permohonan Praperadilan Romahurmuziy Masuk Pokok Perkara
Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki wewenang karena kewenangannya hanya pada pengawasan horizontal yang terbatas.
"Dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya disampaikan pemohon (Romy) dalam pembelaan (pledoi) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Efi.
3. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp.10 juta
KPK memaparkan kronologi temuan permulaan bukti bahwa Romy menerima uang dari Haris Hasanuddin terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama RI di Jawa Timur senilai Rp 250 juta.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang
Selain itu, KPK menyebutkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menerima uang dari Haris senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi terpilihnya Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap dia.
Oleh karena itu, KPK meminta hakim di sidang praperadilan menolak permohonan Romy karena pihaknya yakin penyelidikan dan penyidikan sah secara hukum.