JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla terseret pusaran kasus korupsi yang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag. Kasus itu sendiri telah menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka.
Baca juga: Melihat 4 Reshuffle Kabinet Pemerintahan Jokowi–JK...
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya juga menjadi saksi di Sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir, KPK juga menggeledah ruang kerja serta kediaman dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Baca juga: Saat Ruang Kerja Digeledah KPK, Mendag Sedang Rapat di Istana
Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo belum akan mereshuffle mereka.
"Itu belum jadi agenda Presiden. Masih dilihat situasinya," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (3/5/2019).
Saat ini, Presiden masih menginstruksikan seluruh menteri bekerja dengan baik dalam sisa masa waktu pemerintahan hingga bulan Oktober 2019 mendatang.
Baca juga: 7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan
Meski demikian, Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi mengutamakan kredibilitas. Apabila ada menteri yang terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Presiden akan menggantinya.
"Ya kalau situasinya berubah, ya akan berubah. Kan begitu. Status itu nanti yang bakalan menentukan. Selama belum ada status, jalan saja," ujar Moeldoko.
Baca juga: Menteri Agama akan Kooperatif dengan KPK dalam Kasus Suap Promosi Jabatan
Ia pun mencontohkan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham, beberapa waktu lalu.
"Sama seperti kemarin Pak Idrus. Begitu ada statusnya, baru ada langkah-langkah," ujar Moeldoko.
"Bukan maksudnya nunggu status tersangka ya. Menunggu statusnya jelas dulu. Nantinya statusnya apa sih? Nanti kalau nunggu status tersangka dibilang mendoakan lagi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.