Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Reshuffle Menteri yang Terseret Pusaran Kasus Korupsi?

Kompas.com - 03/05/2019, 15:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla terseret pusaran kasus korupsi yang ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag. Kasus itu sendiri telah menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka.

Baca juga: Melihat 4 Reshuffle Kabinet Pemerintahan Jokowi–JK...

 

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya juga menjadi saksi di Sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir, KPK juga menggeledah ruang kerja serta kediaman dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Baca juga: Saat Ruang Kerja Digeledah KPK, Mendag Sedang Rapat di Istana

 

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Presiden Joko Widodo belum akan mereshuffle mereka.

"Itu belum jadi agenda Presiden. Masih dilihat situasinya," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jumat (3/5/2019).

Saat ini, Presiden masih menginstruksikan seluruh menteri bekerja dengan baik dalam sisa masa waktu pemerintahan hingga bulan Oktober 2019 mendatang.

Baca juga: 7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan

 

Meski demikian, Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi mengutamakan kredibilitas. Apabila ada menteri yang terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Presiden akan menggantinya.

"Ya kalau situasinya berubah, ya akan berubah. Kan begitu. Status itu nanti yang bakalan menentukan. Selama belum ada status, jalan saja," ujar Moeldoko.

Baca juga: Menteri Agama akan Kooperatif dengan KPK dalam Kasus Suap Promosi Jabatan

 

Ia pun mencontohkan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham, beberapa waktu lalu.

"Sama seperti kemarin Pak Idrus. Begitu ada statusnya, baru ada langkah-langkah," ujar Moeldoko.

"Bukan maksudnya nunggu status tersangka ya. Menunggu statusnya jelas dulu. Nantinya statusnya apa sih? Nanti kalau nunggu status tersangka dibilang mendoakan lagi," lanjut dia.

Kompas TV Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dicecar hakim saat menjadi saksi di persidangan kasus dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 29 April 2019. Bambang Hermanto, Anggota Majelis Hakim menyebut Menpora tak peduli dengan uang negara. Sementara Rustiyono, Ketua Majelis Hakim keheranan melihat ekspresi Menpora yang biasa-biasa saja mengetahui staf pribadinya menerima uang. #menpora #imamnahrawi #kasusdanahibahkoni

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com