JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersaksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Kemudian, Imam bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Dalam persidangan, Imam dicecar sejumlah pertanyaan seputar perkara korupsi yang melibatkan sejumlah bawahannya dan pejabat KONI.
Salah satunya, Imam dikonfirmasi soal staf pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan mengawali pertanyaan seputar awal mula pengangkatan Ulum sebagai staf pribadi.
Baca juga: 7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai tugas pokok dan fungsi staf pribadi.
"Tugasnya mengoordinasikan jadwal saya dengan jajaran teknis, sekretariat, deputi maupun di tempat-tempat yang saya djadwalkan hadir. Kemudian membantu publikasi dan komunikasi dengan protokol tentang jadwal aya yang mendadak berubah," kata Imam.
Jaksa kemudian berlanjut menanyakan seputar keterlibatan Ulum dalam proposal permintaan anggaran yang diajukan pihak ketiga di luar Kemenpora.
Imam secara tegas memastikan bahwa Ulum tidak terlibat sama sekali mengenai proposal anggaran.
Menurut Imam, Ulum tidak pernah diberikan tugas untuk memantau dan mengawal proposal yang masuk.
Secara spesifik, Ulum juga tidak pernah dikaitkan dengan proposal dana hibah dari KONI.
"Saya tidak pernah memberikan tugas di luar tupoksi. Proposal yang masuk langsung saya teruskan ke sekretariat," kata Imam.
Baca juga: Menurut Bendahara KONI, Staf Menpora Pasang Badan karena Dibeking Imam Nahrawi
Jaksa sempat mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Bahkan, Imam sempat diingatkan bahwa dia telah disumpah dan memiliki risiko hukum jika berkata tidak jujur sebagai saksi.
Namun, Imam tetap pada keterangannya.