JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Arifin dihukum membayar Rp 530 juta. Sementara, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 2 Anggota DPRD Sumut agar Tak Terpilih Lagi
Kemudian, hakim juga mencabut hak politik keduanya. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Keduanya terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Arifin menerima uang Rp 530 juta. Sementara, Mustofawiyah menerima Rp 480 juta.
Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Stroke, Seorang Anggota DPRD Sumut Batal Diadili
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Arifin dan Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.