JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati tidak bisa mengikuti persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Helmiati mengalami stroke, sehingga persidangan terhadapnya ditunda hingga mengalami perbaikan kondisi kesehatan.
"Ditunda penuntutannya sampai yang bersangkutan sehat dan dapat melanjutkan persidangan, apabila dinyatakan mampu oleh dokter. Atau, jaksa penuntut umum juga dapat melanjutkan penuntutan tanpa kehadiran terdakwa," ujar anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurut hakim, sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Helmiati dinyatakan dalam kondisi yang tidak layak diwawancarai dan tidak layak disidangkan. Hakim juga mengeluarkan penetapan agar Helmiati dipindahkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Sedianya, Helmiati diadili bersama dua terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, yakni Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Namun, sejak pembacaan dakwaan, Helmiati terkena serangan stroke.
Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Muslim dihukum membayar Rp 392,5 juta.
Sementara itu, Sonny dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan dan penuntutan.
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Sementara, Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 2 Anggota DPRD Sumut agar Tak Terpilih Lagi
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.