JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, saluran untuk menyelesaikan masalah hasil pemilu adalah melalui mekanisme sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berharap, mereka yang berniat menggugat hasil pemilu dapat menempuh jalur hukum ke MK.
Pernyataan Wahyu ini menanggapi Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyatakan tak akan menempuh prosedur sengketa pemilu melalui MK.
Baca juga: Orasi di Hadapan Massa Aksi Damai, Amien Rais Minta KPU Jujur
"Kita berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagai mana diatur dalam perundang-undangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Meski demikian, Wahyu berharap proses pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil. Seluruh pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita pemilu.
Baca juga: Ketua MK: Para Hakim Konstitusi Siap 100 Persen Hadapi Sengketa Pemilu 2019
"Peserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mengawal suara rakyat," ujar Wahyu.
Selain itu, KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu dengan jujur, adil, dan transparan.