Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Para Hakim Konstitusi Siap 100 Persen Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Kompas.com - 26/03/2019, 14:21 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap 100 persen untuk menghadapi dan menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019.

"Saya ingin tegaskan bahwa kami para hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur pendukung MK, menyatakan siap 100 persen untuk hadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar dalam pidato pengucapan sumpah wakil ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Anwar menjelaskan, ada enam aspek yang telah dilakukan MK dalam menyiapkan kelancaran proses Pemilu 2019. Pertama adalah aspek regulasi untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan hasil pemilu.

MK, lanjutnya, telah menetapkan pemilahan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi tiga, yakni PHPU untuk anggota DPR, PHPU untuk anggota DPD, dan PHPU untuk presidan dan wakil presiden.

Baca juga: Usai Terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Aswanto Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2019

"Seluruh aturan tersebut sudah dapat diakses secara terbuka, baik melalui laman MK maupun dalam buku peraturan MK," ungkapnya kemudian.

Aspek kedua, seperti diungkapkan Anwar, yakni aspek sumber daya manusia (SDM) aparatur di MK. Hingga saat ini MK telah membentuk gugus tugas penanganan perkara PHPU.

Dia menyatakan, seluruh SDM telah dimanajamen sedemikian rupa untuk diarahkan pada pemberian layanan serta dukungan efektif dan profesional kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara.

Aspek ketiga yakni sarana dan prasarana. Anwar menuturkan, MK telah menyiapkan kelancaran persidangan serta sarana dan prasarana yang bertujuan memudahkan dan memberikan kenyamanan pihak-pihak yang nantinya beperkara di MK.

"Aspek keempat adalah kelancaran penanganan perkara. MK sudah menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi, serta aplikasi berbasis TI telah diluncurkan," ucap Anwar.

Baca juga: Aswanto Dilantik sebagai Wakil Ketua MK 2019-2021

"Sekali lagi, saya nyatakan semua aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan konstitusi," sambungnya.

Aspek kelima, seperti diungkapkan Anwar, MK telah menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pemangku kepentingan pemilu untuk semakin memahami teknis beracara di MK.

Dia menyebutkan bimbingan teknis sudah dilakukan sebanyak 40 kali kepada setiap partai politik, penyelenggara pemilu, tim hukum kedua paslon capres-cawapres, dan advokat.

"Sekiranya para pihak telah diberitahu dan memiliki pemahaman yang baik mengenai teknis beracara. Maka, mudah-mudahan proses penyelesaian perkara di MK akan makin lancar," katanya.

Aspek keenam, yaitu budaya integritas yang diterapkan oleh seluruh komponen di MK. Bagi Anwar, integritas MK dapat memberikan sumbangsih untuk keadilan.

"Diperlukan integritas moral dan ilmu para hakim konstitusi. Integritas moral menghendaki peradilan yang jujur, bersih, dan independen. Integritas ilmu menentukan kualitas perimbangan hukum dan putusan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com