Ia berharap, mereka yang berniat menggugat hasil pemilu dapat menempuh jalur hukum ke MK.
Pernyataan Wahyu ini menanggapi Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyatakan tak akan menempuh prosedur sengketa pemilu melalui MK.
"Kita berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagai mana diatur dalam perundang-undangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
Meski demikian, Wahyu berharap proses pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil. Seluruh pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita pemilu.
"Peserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Dengan seperti itu kita semua mengawal suara rakyat," ujar Wahyu.
Selain itu, KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu dengan jujur, adil, dan transparan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/01/15055221/kpu-saluran-menyelesaikan-masalah-pemilu-ada-di-mk