Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendahnya Komitmen Partai Politik dan Retorika Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 28/03/2019, 11:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik mengindikasikan komitmen pemberantasan korupsi hanya sebatas retorika.

Dalam acara Satu Meja, Kompas TV, bertajuk 'Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?', Rabu (27/3/2019) malam, seluruh petinggi partai politik menegaskan sikapnya soal anti-korupsi.

Empat petinggi partai sepakat bahwa sikap koruptif di internal partai menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi.

Baca juga: Pembubaran Partai Politik Diusulkan sebagai Langkah Radikal Berantas Korupsi

Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Erico Sotarduga, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, mengatakan, masing-masing partainya telah memiliki mekanisme untuk mencegah praktik korupsi.

Misalnya, melalui proses pendidikan politik, perubahan struktur, regulasi hingga langkah tegas berupa pemecatan terhadap kader yang menjadi tersangka korupsi.

Namun, hal itu dinilai belum menjadi langkah yang solutif untuk memberantas korupsi. Di sisi lain, partai dinilai belum memiliki kemauan politik akibat berbenturan dengan kepentingan internal. Misalnya, terkait bidang legislasi.

Baca juga: Rizal Ramli Usul Partai Politik Dibiayai Negara

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpandangan, partai politik saat ini masih belum memiliki kemauan untuk benar-benar memberantas korupsi. Hal itu terlihat dalam pembahasan undang-undang di DPR.

"Parpol ini selalu bicara soal ide brilian tapi kemudian ide ini terkendala satu hal sederhana yang namanya kepentingan," ujar Zainal, Rabu (27/3/2019).

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Baca juga: Menurut KASN, Begini Modus Parpol Bermain Jual Beli Jabatan di Kementerian

"Menurut saya unwilling. Willingness ini yang menurut saya, kita masih bermasalah. Bahasa orang-orang partai menurut saya luar biasa. Tapi ketika dihadapkan pada kepentingan partai di internal, ketika dihadapkan pada proses pembuatan undang-undang," ucapnya.

Zainal mencontohkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki dua regulasi yang dinilai dapat menjadi instrumen dalam memberantas korupsi, yakni UU Pembatasan Transaksi Tunai dan UU Perampasan Aset.

Padahal, rancangan UU Perampasan aset dan naskah akademiknya telah diusulkan sejak 2009. Sementara RUU Pembatasan Transaksi Tunai sudah diusulkan sejak 2012.

Baca juga: KASN: Ada Intervensi Parpol dalam Penentuan Jabatan di Kementerian

Kendati demikian, pembahasan kedua RUU tersebut mandek di DPR.

"Indonesia ini seperrti lari di treadmill soal pemberantasan korupsi. Berkeringatnya banyak, tapi sebenarnya tidak bergerak dari tempat itu," kata Zainal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, rendahnya komitmen partai politik terkait pemberantasan korupsi dapat dilihat melalui satu indikator sederhana.

Baca juga: Bawaslu: Meski Caleg Eks Napi Koruptor Lolos, Keputusan di KPU

"Sederhana saja, kemarin kok mantan napi korupsi dicalonkan semua. Hanya tiga partai yang tidak mencalonkan," ujar Titi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com