Menurut Titi, jika benar-benar berkomitmen maka partai tidak akan mencalonkan kader mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 81 caleg ekskoruptor yang maju pada pemilu 2019.
Baca juga: Caleg Eks Koruptor, Siapa Saja Mereka dan Apa Kata Parpolnya?
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan, tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: MA Diminta Proaktif Dukung Percepatan Pemecatan PNS Koruptor
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada 2 partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Memang kalau dari sisi retorika itu mudah. Tapi ketika bertemu dengan kepentingan terutama bicara soal kontestasi pemilu, hal-hal yang berkaitan dengan akuntabilitas dan penegakan hukum itu mandek kok," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.