Dalam acara Satu Meja, Kompas TV, bertajuk 'Lawan Korupsi, Parpol Bisa Apa?', Rabu (27/3/2019) malam, seluruh petinggi partai politik menegaskan sikapnya soal anti-korupsi.
Empat petinggi partai sepakat bahwa sikap koruptif di internal partai menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi.
Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Erico Sotarduga, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, mengatakan, masing-masing partainya telah memiliki mekanisme untuk mencegah praktik korupsi.
Misalnya, melalui proses pendidikan politik, perubahan struktur, regulasi hingga langkah tegas berupa pemecatan terhadap kader yang menjadi tersangka korupsi.
Namun, hal itu dinilai belum menjadi langkah yang solutif untuk memberantas korupsi. Di sisi lain, partai dinilai belum memiliki kemauan politik akibat berbenturan dengan kepentingan internal. Misalnya, terkait bidang legislasi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar berpandangan, partai politik saat ini masih belum memiliki kemauan untuk benar-benar memberantas korupsi. Hal itu terlihat dalam pembahasan undang-undang di DPR.
"Parpol ini selalu bicara soal ide brilian tapi kemudian ide ini terkendala satu hal sederhana yang namanya kepentingan," ujar Zainal, Rabu (27/3/2019).
"Menurut saya unwilling. Willingness ini yang menurut saya, kita masih bermasalah. Bahasa orang-orang partai menurut saya luar biasa. Tapi ketika dihadapkan pada kepentingan partai di internal, ketika dihadapkan pada proses pembuatan undang-undang," ucapnya.
Zainal mencontohkan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki dua regulasi yang dinilai dapat menjadi instrumen dalam memberantas korupsi, yakni UU Pembatasan Transaksi Tunai dan UU Perampasan Aset.
Padahal, rancangan UU Perampasan aset dan naskah akademiknya telah diusulkan sejak 2009. Sementara RUU Pembatasan Transaksi Tunai sudah diusulkan sejak 2012.
Kendati demikian, pembahasan kedua RUU tersebut mandek di DPR.
"Indonesia ini seperrti lari di treadmill soal pemberantasan korupsi. Berkeringatnya banyak, tapi sebenarnya tidak bergerak dari tempat itu," kata Zainal.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, rendahnya komitmen partai politik terkait pemberantasan korupsi dapat dilihat melalui satu indikator sederhana.
"Sederhana saja, kemarin kok mantan napi korupsi dicalonkan semua. Hanya tiga partai yang tidak mencalonkan," ujar Titi.
Menurut Titi, jika benar-benar berkomitmen maka partai tidak akan mencalonkan kader mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 81 caleg ekskoruptor yang maju pada pemilu 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan, tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada 2 partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Memang kalau dari sisi retorika itu mudah. Tapi ketika bertemu dengan kepentingan terutama bicara soal kontestasi pemilu, hal-hal yang berkaitan dengan akuntabilitas dan penegakan hukum itu mandek kok," kata Titi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/11074301/rendahnya-komitmen-partai-politik-dan-retorika-pemberantasan-korupsi