Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut KPU Tak Bisa Dipidana karena Telah Jalankan Konstitusi

Kompas.com - 30/01/2019, 18:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mereka dituding tidak menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. KPU juga disangkakan melanggar Pasal 421 juncto 216 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pengamat: KPU Korban Putusan Hukum yang Bertabrakan Terkait Kasus OSO

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Komisioner KPU dalam kasus ini tak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Sebab, pasal itu tidak secara spesifik menyebutkan putusan peradilan hukum tertentu.

Pasal 421 hanya mengatakan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat memberikan pernyataan ke sejumlah media di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, saat memberikan pernyataan ke sejumlah media di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Dalam hal ini, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD. Oleh karenanya, KPU tak masukan nama OSO ke DCT.

"KPU sudah menjalankan putusan MK, sehingga unsur pasal 'dengan sengaja tidak menjalankan' tersebut menjadi gugur," kata Donal dalam konferensi pers dan pernyataan sikap Menolak Kriminalisasi Anggota KPU yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

Menurut Donal, dipolisikannya komisioner KPU terkait kasus ini akan membahayakan legitimasi penyelenggara pemilu. Bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada legitimasi politik pemerintah.

Sebab, institusi penegak hukum seperti kepolisian itu sendiri berada di bawah presiden yang merupakan bagian dari pemerintah.

"Bukan tidak mungkin ini akan dimaknai secara beragam, seperti pemerintah menyetujui dan membiarkan kriminalisasi terhadap KPU," ujar Donal.

Baca juga: Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

Kasus OSO juga menjadi pertaruhan bagi presiden. Jika penyelenggara pemilu dibiarkan dikriminalisasi, maka seolah presiden mengamini upaya-upaya penggerusan penyelenggara pemilu yang bahkan sudah menjalankan amanat konstitusi.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: ICW: OSO Tak Konsisten soal Pencalonan Anggota DPD

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Benar, mereka diperiksa untuk tahap klarifikasi yang dituduhkan pelapor (OSO)," kata Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Pemeriksaan dilanjutkan hari ini terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra.

Kompas TV Ketua umum partai Hanura, Osman Sapta Odang yang biasa dipanggil Oso, ngotot maju sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan daerah. Namun hal ini mendapat tentangan dari komisi pemilihan umum selaku penyelenggara pemilu.<br /> <br /> KPU tak akan memasukkan nama Oso dalam daftar calon tetap anggota DPD yang akan bertarung di pemilu 2019 yang akan datang. Berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi yang menjadi landasan KPU, calon anggota DPD tak boleh berasal dari partai politik. Hingga batas waktu yang ditentukan KPU, Oso bersikukuh tak mau melepas jabatannya sebagai ketua umum Hanura. KPU pun akhirnya menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD tanpa ada nama Osman Sapta Odang di dalamnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com