Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Versi Timses

Kompas.com - 08/01/2019, 10:17 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota divisi Penugasan Khusus Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubair, menyebut pemberantasan korupsi di era Jokowi semakin membaik.

Hal ini bisa dilihat dari lima kebijakan pemerintah, terutama kebijakan pencegahan.

Pertama, adalah langkah Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor.

Baca juga: Soal Korupsi seperti Kanker Stadium IV, Ruhut Singgung Orde Baru hingga SBY...

Tujuh sektor tersebut, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa.

"Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).

Kedua, Presiden Jokowi menolak dimudahkannya remisi untuk koruptor. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Polemik Pencalonan Caleg Eks Koruptor

Dalam draf revisi, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

"Karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC, maka Jokowi menolak untuk menanda tangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai di mejanya," ujar Inas.

Ketiga, adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Menurut dia, Perpres itu mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.

Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan.

Baca juga: Jokowi Janji Kejar Koruptor yang Sembunyikan Uang di Luar Negeri

Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

"Dalam Perpres KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden," ujar dia.

Keempat, adalah langkah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com