JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan sekitar Rp 500 miliar dari hasil penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
"Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," kata Saut.
Baca juga: KPK Setorkan Rp 8,5 Miliar ke Negara dari Hasil Laporan Gratifikasi 2018
Di sisi lain, kata dia, KPK telah menghibahkan barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar untuk mendukung kebutuhan instansi lain.
Saut mencontohkan, sembilan bidang tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur. Rencananya sembilan bidang tanah itu dimanfaatkan bersama dengan lembaga penegak hukum lain sebagai tempat penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan tindak pidana.
"Satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 meter per segi senilai Rp 16,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur," papar Saut.
Baca juga: Kaleidoskop 2018, Daftar 29 OTT KPK Sepanjang 2018
Serta sejumlah kendaraan untuk mendukung operasional instansi lain, seperti Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Menurut Saut, selama 2018 ini, jenis kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, sebanyak 152 kasus.
Kemudian pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 kasus, serta tindak pidana pencucian uang sebanyak 6 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.