JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK berharap agar mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memenuhi panggilan pemeriksaan ulang.
Heryawan tercatat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pertama, pada Kamis (20/12/2018). Kedua, pada Senin (7/1/2019). Pada pemanggilan kedua, kata Febri, KPK belum menerima alasan yang jelas dari Heryawan.
"Jika memang ada kendala hadir, karena alasan yang sah, maka dapat mengkonfirmasi pada KPK. Namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan ke KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pejabat di Lingkungan Pemkab Bekasi Diduga Terima Uang Suap Perizinan Meikarta
Surat pemanggilan, kata dia, juga telah dikirimkan ke alamat domisili Heryawan. KPK juga berupaya menghubungi Heryawan ke nomor ponselnya, namun tak direspons.
Menurut Febri, seharusnya Heryawan memberi contoh dan niat baik sebagai warga negara yang taat pada proses hukum. KPK, kata Febri, akan menyiapkan panggilan pemeriksaan ulang terhadap Heryawan.
"Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Febri.
Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta tersebut.
Baca juga: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar kepada KPK
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.