JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum berencana melakukan pengadaan untuk membeli borgol.
KPK memiliki kebijakan baru untuk melakukan pemborgolan terhadap tahanan yang keluar rutan.
Febri mengatakan bahwa untuk saat ini borgol tersebut sudah tersedia karena merupakan bagian dari peralatan pengamanan. Hanya saja, ia menambahkan, penggunaannya baru diterapkan pada tahun ini.
"Borgol itu sudah ada sebagai bagian dari peralatan pengamanan yang ada di KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
Kendati demikian, KPK akan membeli jika borgol tersebut kurang untuk memfasilitasi 177 tahanannya.
Tahanan yang berada di rutan KPK sebanyak 80 orang. Sementara itu, yang berada di polres di Jakarta sejumlah 31 tahanan dan 66 tahanan lainnya berada di daerah.
Menurut Febri, penambahan borgol akan sesuai kebutuhan dan mengacu pada mekanisme pengadaan barang yang berlaku.
"Kalau nanti kurang akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," terangnya.
"Pengadaan ini tentu saja ada aturan sendiri, apakah bisa dilakukan secara langsung kalau nilainya tidak signifikan atau memenuhi batas-batas tertentu," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menerapkan pemborgolan demi alasan keamanan para tahanan.
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).