KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan bahwa selama 2018 pihaknya mendapat laporan mengenai beberapa program televisi yang menampilkan tayangan yang kurang mendidik bagi anak-anak.
Adapun program yang menjadi sorotan KPI antara lain sinetron, variety show, dan infotainment.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini mengungkapkan, ketiga jenis program televisi ini yang masih sering kali disorot karena rentan melakukan pelanggaran pasal-pasal perlindungan anak dan remaja.
"Memang pasal yang dilanggar paling banyak pasal perlindungan anak-remaja, terutama Pasal 14 (Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran) tentang Keharusan Program Siaran Harus Mempertimbangkan Perlindungan Anak. Nah pasal ini yang paling banyak dilanggar," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).
Baca juga: KPI Jatuhkan 44 Sanksi Tahun Ini, Didominasi Terkait Perlindungan Anak-Remaja
Menurut Dewi, program sinetron, variety show, dan infotainment memiliki konteks pelanggaran yang berbeda.
Program sinteron biasanya mengandung unsur dialog kasar dan adegan kekerasan. Sementara variety show dan infotainment cenderung berisi obrolan yang melanggar pasal privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi remaja.
"Jangan ada lagi muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement dari host yang sering kali memperkeruh persoalan, membuka aib, dan menimbulkan konflik," kata Dewi.
"Beberapa hal itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam, di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku itu," ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan KPI, Kompas.com menelusuri mengenai penilaian terhadap program sinteron, variety show, dan infotainment.
KPI memberikan standar untuk kualitas program siaran televisi sebesar 3,00. Adapun beberapa program televisi yang dinilai, antara lain berita, talkshow, infotainment, program anak, religi, wisata dan budaya, sinetron, dan variety show.
Dari delapan program televisi, memang kategori program sinetron, infotainment, dan variety show menduduki urutan terbawah dengan skor 2,20-2,68 yang mana masih di bawah ambang batas KPI.
KPI juga menilai beberapa aspek dalam penayangan program televisi, apakah informatif, menghormati kehidupan pribadi, menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, tidak mengandung kekerasan, dan lainnya.
"Secara umum, kategori sinteron ada juga yang cukup keras, seperti kategori untuk dewasa misal perselingkuhan, perceraian, itu dibungkus dan dinarasikan yang tidak pas ditonton anak-anak," ujar Dewi.
Baca juga: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TVSelain itu, dalam proses pengenaan sanksi KPI juga memberikan tahapan-tahapan.
Menurut Dewi, tahapan sanksi yang diberikan KPI kepada pihak pertelevisian meliputi teguran tertulis, teguran tertulis kedua, dan pemberhentian sementara.
"Awalnya jika ada stasiun televisi yang melanggar pasalpenyiaran, pertama akan dikenai sanksi teguran tertulis. Kalau stasiun televisi itu masih melakukan pelanggaran yang sama, maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Kalau masih juga, baru sanksi ketiga, yakni penghentian sementara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.