KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat, sepanjang 2018 pihaknya telah menjatuhkan 44 sanksi. Adapun 44 sanksi itu terdiri dari 39 sanksi berupa teguran tertulis, empat sanksi berupa teguran tertulis kedua, dan satu sanksi berupa penghentian sementara.
"Awalnya jika ada stasiun televisi yang melanggar pasal penyiaran, pertama akan dikenai teguran tertulis," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).
"Kalau stasiun televisi itu masih melakukan pelanggaran yang sama, maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Kalau masih juga, baru sanksi ketiga, yakni penghentian sementara," kata Dewi.
Menurut Dewi, KPI memiliki komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia.
Menurut Dewi, acara televisi yang sering melakukan pelanggaran antara lain sinetron, variety show, reality show, dan juga ajang pencari bakat.
"Kalau sinetron biasanya muncul dialog ucapan kasar dan juga tampilan azab yang sebaiknya tidak ditonton oleh anak-anak. Kemudian untuk variety show juga beberapa kali juga ada pelanggaran lain," ujar Dewi.
Baca juga: Upaya KPI agar Tayangan Televisi Berkualitas dan Tak Terpaku Rating
Berdasarkan data KPI, diketahui bahwa lembaga penyiaran mendominasi pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak dan remaja sepanjang 2018, terutama di ranah pertelevisian.
Pelanggaran ini terdapat dalam program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi ternyata berisisan dengan sata pengaduan publik yang masuk ke KPI.
Tercatat ada 4.377 laporan pengaduan yang didominasi keluhan atau complain menyangkut program siaran dengan format sinetron, variety show, reality show, maupun ajang pencarian bakat selama 2018.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas siaran, KPI juga melakukan pembinaan sebanyak 36 kali kepada beberapa lembaga penyiaran.
"Pembinaan itu biasanya komisioner KPI terutama bidang Isi Penyiaran datang langsung ke lembaga penyiaran atau sebaliknya. Misalnya banyak pelanggaran di program infotainment, kami kasih pembinaan ke pihak televisi," ujar Komisioner KPI, Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).
Menurut Ubaidillah, kalau ada isu infotainment yang mengandung unsur vulgar, KPI akan memanggil seluruh program berkategori infotainment dan diberikan pengarahan secara bersamaan.
Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan tindakan pengawasan terhadap konten lokal di stasiun televisi yang terintegrasi dengan KPI daerah.
Adapun usaha ini merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.