Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak"

Kompas.com - 19/11/2018, 06:35 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai, sejak awal Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO) memang tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK mengatur larangan anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Ia mengatakan, awalnya putusan MK memberikan kesempatan bagi pengurus partai yang telanjur ikut tahapan pemilu untuk mundur dari partai politik.

Dengan demikian, tidak ada hak politik yang dilanggar.

Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebinakan (PSHK) dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebinakan (PSHK) dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).
Namun, putusan MK keluar saat KPU baru mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Dan ini yang perlu diperhatikan. KPU kirim surat ke semua DCS dan menginformasikan, 'Ada putusan MK soal syarat baru nih menyuruh supaya kalian mundur dari kepengurusan parpol'" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Putusan PTUN soal Gugatan OSO Dinilai Munculkan Dualisme Hukum

Setelah mengirimkan surat tersebut, kata Bivitri, ada lebih dari 200 calon anggota DPD yang mematuhi putusan MK.

Ada yang mundur dari partainya dan meneruskan tahapan pemilu.

Ada pula yang akhirnya keluar dari tahapan pemilu dan memilih tetap di dalam partai.

"Dengan itu, maka di atas 200 orang bisa memenuhi (putusan MK) itu. Cuma Pak OSO yang enggak bisa," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Nasib OSO, KPU Masih Kumpulkan Saran Para Ahli Hukum

Bivitri berpendapat masyarakat harus membedakan antara "yang tidak bisa" dengan "yang tidak mau".

Menurut dia, OSO bukan tidak bisa mematuhi putusan MK, melainkan tidak mau. Hal itu dinilainya terlihat dari sejumlah pernyataan OSO.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan OSO. Sementara itu, KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com