Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak"

Kompas.com - 19/11/2018, 06:35 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai, sejak awal Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO) memang tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK mengatur larangan anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Bivitri membandingkan sikap OSO dengan bakal calon anggota DPD lain yang juga terdampak putusan MK.

Baca juga: Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA

Ia mengatakan, awalnya putusan MK memberikan kesempatan bagi pengurus partai yang telanjur ikut tahapan pemilu untuk mundur dari partai politik.

Dengan demikian, tidak ada hak politik yang dilanggar.

Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebinakan (PSHK) dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebinakan (PSHK) dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).
Namun, putusan MK keluar saat KPU baru mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Dan ini yang perlu diperhatikan. KPU kirim surat ke semua DCS dan menginformasikan, 'Ada putusan MK soal syarat baru nih menyuruh supaya kalian mundur dari kepengurusan parpol'" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Putusan PTUN soal Gugatan OSO Dinilai Munculkan Dualisme Hukum

Setelah mengirimkan surat tersebut, kata Bivitri, ada lebih dari 200 calon anggota DPD yang mematuhi putusan MK.

Ada yang mundur dari partainya dan meneruskan tahapan pemilu.

Ada pula yang akhirnya keluar dari tahapan pemilu dan memilih tetap di dalam partai.

"Dengan itu, maka di atas 200 orang bisa memenuhi (putusan MK) itu. Cuma Pak OSO yang enggak bisa," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Nasib OSO, KPU Masih Kumpulkan Saran Para Ahli Hukum

Bivitri berpendapat masyarakat harus membedakan antara "yang tidak bisa" dengan "yang tidak mau".

Menurut dia, OSO bukan tidak bisa mematuhi putusan MK, melainkan tidak mau. Hal itu dinilainya terlihat dari sejumlah pernyataan OSO.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Permohonan uji materi itu diajukan OSO. Sementara itu, KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com